Diketahui, pembunuhan Tuti dan Amel terjadi di rumahnya di RT 18 RW 03 Dusun Ciseuti Jalancagak Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021.
Jasad ibu dan anak ini ditemukan dalam keadaan tanpa busana di bagasi belakang mobil Toyota Alphard milik korban yang terparkir di halaman rumahnya.
Untuk membantu pengungkapan kasus ini, penyidik telah dua kali melakukan otopsi jenasah kedua korban dengan melibatkan Ahli Forensik Mabes Polri Kombes Pol Dr. dr. Sumi Hastry Purwanti, Spf.
Polisi juga telah menyebarkan sketsa wajah terduga pelaku ke semua kantor Polisi di seluruh Indonesia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan bahwa kasus pembunuhan Tuti dan Amel di Subang ini akan segera terungkap.
"Namanya suatu kasus itu tidak akan mungkin bisa ditutupi selamanya," kata Ibrahim di Mapolda Jabar Senin 21 Februari 2022.
*** (BeritaSubang.com & Desk Jabar/Dikki Wahyu Afandi)