Begini Cara Herry Wirawan Merayu Para Santriwatinya, Rumah Tahfiz Madani Jadi Saksi Bisu

- 9 Desember 2021, 21:10 WIB
ILUSTRASI - Profil Herry Wirawan pendidikan, pekerjaan, dan medsos guru pesantrean tersangka pemerkosaan santriwati.
ILUSTRASI - Profil Herry Wirawan pendidikan, pekerjaan, dan medsos guru pesantrean tersangka pemerkosaan santriwati. /PIXABAY/Sam Williams 

BERITA SUBANG - Herry Wirawan pengurus sekaligus pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani  diduga memperkosa belasan santriwatinya di berbagai tempat. Salah satunya di Pesantren Tahfidz Madani, rumah tempat korban belajar dan menghapal Al-Qur'an.

Dalam berkas dakwaannya disebutkan, Herry Wirawan kerap melakukan perbuatan bejatnya di kamar dalam pondok pesantren tersebut. Herry diketahui memiliki kamar tidur di lantai bawah sedangkan sejumlah santrinya tinggal di kamar atas.

Biasanya, sebelum melakukan aksi bejatnya, Herry yang juga  pemilik Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, memulai dengan membujuk rayu korbannya. Herry Wirawan berpura-pura memanggil santriwatinya ke kamar untuk minta dipijat atau sekedar berbincang.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Gunakan Anak Korban Perkosaan Cari Donasi

Sebenarnya, para santriwati sudah paham dengan kelakukan bejatnya, namun Herry tetap memaksa korbannya untuk ikut masuk kamar. Tangisan dan raut ketakutan para santriwati tidak pernah dihiraukannya.

Lelaki bejat yang mengaku sebagai Ketua Forum Pondok Pesantren Bandung itu tetap memperkosa para korban yang usianya masih belasan tahun itu.

"Jangan takut, enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," rayu Herry seperti yang tercantum dalam dakwaan.

Karena perbuatan bejatnya itu, empat korbannya hamil dan melahirkan. Ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.

Dia meyakinkan korban yang hamil akibat nafsu bejatnya dengan berjanji akan merawat anak-anak hasil pemerkosaan.

Baca Juga: Berkedok Pesantren Gratis, Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati, MUI Mana Suaranya?

"Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," katanya.

Saat ini Herry sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

Dari dakwaan jaksa, terungkap bahwa guru pesantren itu telah memperkosa santrinya sejak tahun 2016 dan menyetubuhi korbannya nyaris setiap hari.

Kepada para korbannya, Herry menanamkan doktrin bahwa guru harus selalu ditaati.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry seperti dikutip dari berkas dakwaan.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x