BERITA SUBANG - Permasalahan sampah di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat terus bergulir. Subang dinyatakan darurat sampah.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Subang melakukan berbagai upaya guna mengatasi Subang darurat sampah yang sempat viral jadi pemberitaan media massa.
Atas dasar itulah, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Penangan dan Pengelolaan sampah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Subang diwakili Sekda Subang H. Asep Nuroni.
RDP digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, Kamis 3 Juni 2021.
Pada kesempatan tersebut Sekda Subang H. Asep Nuroni memaparkan sejumlah penyebab munculnya permasalahan sampah yang saat ini terjadi.
Berawal dari kapasitas Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPA) panembong yang overload, ditambah limpahan sampah akibat banjir Pamanukan, dinilai Sekda Subang telah menimbulkan kondisi Subang darurat sampah.
Dikhawatirkan menimbulkan bencana, sehingga Pemkab Subang memutuskan langkah awal pengangan Subang darurat sampah dengan membuka lokasi TPA baru.
Melalui pertimbangan berbagai aspek, maka dipilihlah TPA Jalupang di Kecamatan Kalijati sebagai pengganti TPA Panembong.