Pada tahun 2017, menurut data dari Kementrian Dalam Negeri, jumlah penduduknya mencapai 1.552.925 jiwa dengan luas wilayah sebesar 1.893,95 kilometer persegi.
Meskipun kajian pemekaran sudah diumumkan ke publik, secara khusus Dekan Fisip Unpad R. Widya Setiabudi menyampaikan bahwa "banyak tantangan kedepannya untuk sebuah daerah yang baru".
Baca Juga: Sempat Viral Kritik Pemerintah Soal Penanganan Covid, Ini Cita-Cita Kades Jalan Cagak di Subang
"Walaupun secara de facto maupun de jure sebuah wilayah dianggap layak namun tetap, berdasarkan sebuah kajian secara akademis dapat dipelajari sebuah daerah bisa maju ke depannya dalam kurun waktu bertahun-tahun," kata Dekan Fisip.
Ia tidak menjelaskan pemekaran tersebut akan berimbas pada wilayah mana di Subang dan apa dampaknya ke Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Dalam sosialisasi tersebut yang dilaksanakan secara online tersebut, turut hadir Asda 1 bagian Tata Pemerintahan, para kepala perangkat daerah, para camat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), dan tokoh masyarakat.
Pihak pemerintah daerah Kabupaten Subang, diwakili Sekda H.Aminudin mengatakan sangat berterima kasih dan mengapresiasi Tim Ahli Fisip Unpad yang telah melakukan Kajian Pemekaran Daerah Kabupaten Subang.
Baca Juga: Sekda Subang Terima Kunjungan Rektor Unisba Bandung, Bahas Pembangunan RS Pendidikan di Subang
Sekda Berterima Kasih
Ia menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti dan mempersiapkan sosialisasi persyaratan usulan calon daerah otonomi baru (CDOB) ke lapangan.