Begini Susahnya Tagih Pajak Bumi dan Bangunan ke Warga, Ketika Tak Tertagih Bantuan Desa Terhambat

- 13 Januari 2021, 01:03 WIB
Kepala Desa Pansor di Pagaden Barat, Subang, mengungkapkan dana bantuan keuangan daerah dari Pemda ternyata tidak dapat cair jika setoran Pajak Bumi dan Bangunan desa tersebut tidak terpenuhi
Kepala Desa Pansor di Pagaden Barat, Subang, mengungkapkan dana bantuan keuangan daerah dari Pemda ternyata tidak dapat cair jika setoran Pajak Bumi dan Bangunan desa tersebut tidak terpenuhi /Berita Subang/AA Hamzah Hasbullah/

Baca Juga: Di Subang, Jawa Barat, Ada 39 Desa Dihadiahi Sepeda Motor Karena Setoran PBB Tepat Target

"Kolektor kami sudah berusaha menemui Wajib Pajak (WP) di rumahnya masing-masing, namun berbagai kendala lapangan banyak ditemui. Diantaranya jarak tempuh dan WP yang sedang tidak berada dirumahnya seringkali menjadi kendala. Setelah petugas bolak-balik, saat bertemu mereka ternyata banyak yang masih belum bisa bayar," terang kepala desa penyandang Juara 1 Administrasi Desa Terbaik di Kecamatan Pagaden Barat itu.

Tak Capai Target, Bantuan Keuangan Daerah Tak Cair

Demi kepentingan bersama, agar keberlangsungan pembangunan Desa Pangsor tidak terhambat, Kades Nunung menghimbau para WP agar patuh pajak.

Salah satu sumber pendanaan pembangunan desa adalah dari Bantuan Keuangan Daerah (BKu/D) yang dikucurkan Pemkab Subang.

Menurut aturan baru yang mulai berlaku, BKu hanya cair apabila syarat dan ketentuan berlaku, diantaranya Pemddinilai pemenuhan target pencapaian setoran PBB.

Baca Juga: Banyak Desa Tunggak Setoran PBB di Subang, di Desa Maningsal Itu Bukan Masalah, Apa Resepnya?

BKu Tahap Pertama hanya dapat dicairkan saat desa memenuhi target setoran PBB minimal 40 persen.

Apabila tidak terpenuhi, maka otomatis BKu tidak akan bisa dicairkan, dan tentunya akan sangat berpengaruh kepada kinerja dan pembangunan desa," pungkasnya.

Terkait WP yang berdomisili di luar desa, Nunung memohon Pemkab Subang untuk membuat suatu regulasi khusus untuk terciptanya koordinasi antar pihak yang lebih kuat, agar ia dapat menggiring WP memenuhi kewajibannya.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x