Warga Subang Geruduk DPRD Adukan Pengembang Pasar Ciasem Serobot Jalan Desa, Buktinya Hasil Ukur BPN

31 Januari 2023, 05:08 WIB
Pengembang revitalisasi Pasar Ciasem diadukan warga ke Komisi II DPRD Subang. /Pasarciasemsubang/

 

BERITA SUBANG - Warga Ciasem geruduk DPRD Subang, Jabar, adukan pengembang revitalisasi Pasar Ciasem diduga serobot jalan desa.

 

Aduan warga Ciasem, Subang, didukung data hasil ukur ulang BPN Subang di lokasi revitalisasi Pasar Ciasem.

 

Puluhan warga di Subang mengadukan CV Andira Dua Bersaudara yang merupakan pemenang tender sekaligus pelaksana proyek revitalisasi Pasar Ciasem kepada Komisi II DPRD Subang.

 

Pengembang Pasar Ciasem tersebut diduga telah menyerobot jalan desa setempat sehingga akses warga terhambat.

Baca Juga: Sering Terjadi Aksi Begal Sadis, Polisi Amankan Tiga Remaja Bawa Sajam di Jalanan Bekasi

 

Keluhan warga didukung hasil ukur Badan Pertanahan Subang (BPN Subang) yang menyatakan luas Pasar Ciasem sebelumnya 6.180 meter persegi kini mencapai luas 6.284 meter persegi.

 

Juru bicara warga, Epi Tahapari, mengaku sebelumnya telah menghubungi pihak pengembang Pasar Ciasem, mempertanyakan dugaan penyerobotan lahan jalan desa tersebut.

 

"Sejak sebelum Pasar Ciasem ada, lebar jalan desa itu dari dulunya sudah 6 meter," ucapnya dihadapan anggota Komisi II DPRD Subang, Senin (30 Januari 2023).

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Nekat Aniaya dan Perkosa Mantan di Kantor Ekspedisi di Kalideres, Jakarta Barat

 

"Jalan desa yang berada di sebelah barat pasar yang lebarnya 6 meter, diserobot pihak pengembang tanpa persetujuan, sehingga saat ini lebar jalan tinggal 4,5 meter," imbuh Epi Tahapari.

 

"Hilang 1,5 meter, (lebar) jalan dicaplok oleh pengembang. Kini sebagian jalan juga dijadikan area parkir, serta tempat jualan kuliner oleh pedagang atas izin pengembang," tuturnya.

 

Kondisi itu membuat warga sekitar kesulitan mengakses jalan desa tersebut.

 

"Lalu lintas kendaraan (milik) warga di sekitar pasar sangat terganggu," tandas Epi pada pertemuan yang melibatkan kesaksian pihak BPN Subang tersebut.

 

Epi mengatakan, jalan desa tersebut tidak bisa dilalui warga pada pagi hari. 

 

"Kami baru bisa keluar di atas jam 9 pagi," adu Epi kepada Komisi II DPRD Subang.

 

Warga meminta DPRD Subang memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dialami mereka.

 

"Tuntutan warga sederhana, kembalikan jalan desa di sebelah barat dengan lebar seperti semula, yakni 6 meter," tukas Epi Tahapari.

Baca Juga: Foto-foto, Profil dan Biodata Fitri Adiba Bilqis, Penyanyi Lagu Bugis Itaneng Tenri Bolo yang Viral di TikTok

 

Sementara, BPN Subang dalam permasalahan tersebut menyuguhkan data faktual lapangan hasil ukur ulang luas areal Pasar Ciasem terkini.

 

Perwakilan BPN Subang, Nana Suhanda, menyebut luas Pasar Ciasem bertambah dari angka yang tertera pada sertifikat.

 

Luas Pasar Ciasem bertambah 104 meter persegi.

 

"Setelah diukur ulang dan ditentukan titik nolnya, luasan pasar saat ini bertambah menjadi 6.284 meter," ujarnya.

 

Nana mengaku BPN Subang kini telah memetakan pembagian batas Pasar Ciasem dengan memasang tujuh titik patok.

 

Menanggapi pengaduan warga, dan paparan data BPN Subang, Ketua Komisi II DPRD Subang -Novaza Shinta Narwastu, berjanji akan segera memanggil pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Polrestro Bekasi Kota Tangkap Tiga Remaja yang Diduga Pelaku Begal, Senjata Tajam Jenis Celurit Diamankan

 

"Kasus ini sudah jelas, alat bukti juga jelas," ucap Novaza pada pertemuan yang menghadirkan seluruh unsur Forkopimcam Ciasem, juga perwakilan Bagian Aset BKAD Subang ini.

 

"Kuncinya disini, kita akan merujuk pada bukti-bukti otentik," tandasnya.

 

"Dalam hal ini, hasil pengukuran ulang dan pemasangan patok oleh pihak BPN," imbuh Ketua Komisi II DPRD Subang Novaza Shinta Narwastu.

 

Komisi II DPRD Subang meminta pihak terkait dari Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang (DKUPP Subang), dan pengembang Pasar Ciasem merujuk pada bukti otentik.

 

Alat buktinya sudah kuat, jelas Novaza, yakni merujuk pada hasil pengukuran ulang BPN.

 

"Ini merupakan dasar hukum yang kuat," tegasnya.

 

Lebih lanjut Novaza berjanji, Komisi II DPRD Subang segera memanggil dan meminta keterngan Bupati dan Sekda Subang terkait dengan masalah menyangkut revitalisasi Pasar Ciasem tersebut.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler