Mayat Wanita dalam Mobil Ayla Merah di Jalur Pantura Subang Ternyata Korban Pembunuhan yang Dilakukan Suaminya

10 Desember 2022, 13:03 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni tunjukkan barang bukti: MF (23) korban pembunuhan yang dilakukan Rohjaya (43) yang tidak lain adalah suami korban /Ist/

BERITA SUBANG - Mayat wanita yang berada dalam mobil Ayla warna merah No Pol E 1397 RI di pantura Subang, ternyata korban pembunuhan yang dilakukan suaminya. 

MF (23) korban pembunuhan yang dilakukan Rohjaya (43) yang tidak lain adalah suami korban, ditinggalkan di bangunan kosong wilayah Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Kamis 8 Desember 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Subang, Jum'at 9 Desember 2022 malam.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil warna merah terpakir di bangunan kosong di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, dan mobil itu terlihat mencurigakan.

Baca Juga: Walikota Solo Minta Maaf ke Wartawan yang Sebut Keluarga Presiden Jokowi Lebay di Pernikahan Kaesang Pangarep

Setelah menerima laporan dari masyarakat, selanjutnya Reskrim Polres Subang dibantu Tim INAFIS bersama anngota Polsek Pusakanagara melakukan olah TKP.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, dan akhirnya kurang dari 24 jam pelaku dapat ditangkap," tandas Kapolres Subang AKBP Sumarni.

Korban merupakan istri pelaku

Rohjaya merasa kesal karena istrinya ternyata masih bekerja di tempat hiburan malam. 

Itulah yang menyebabkan si suami gelap mata membunuh istrinya.

"Istrinya masih bekerja di tempat hiburan malam, selanjutnya si istri di jemput dari tempat kerjaannya untuk dibawa pulang. Sebelum sampai kerumahnya korban dibekap didalam mobil yang berjarak satu kilo meter dari rumah mereka di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Reaksi Penumpang kala Koko Driver Narik Taksi Online Bawa Balita, Kunci Mobil Malah Kebawa Istri pula

Si pelaku membawa korban ke arah Jakarta dan setibanya di wilayah Subang, pelaku melihat ada bangunan kosong dan parkir di sana. Kemudian pelaku kabur meninggalkan korban di dalam mobil," terang Kapolres Subang AKBP Sumarni.

"Pelaku dijerat dengan pasal 340 B junto pasal 44 ayat 3 tahun 2004 dengan hukuman seumur hidup, diancam hukuman mati,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa mobil daihatsu warna merah Ayla no pol E 197 RI, satu botol air mineral yang berisikan BBM solar, kemudian buku nikah dari kedua korban dan tersangka, baju milik korban berwarna merah, baju yang sebagian sudah terbakar, dan satu buah jaket warna abu yang sebagian terbakar.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler