Tiga Narapidana di Lapas Subang Bebas! Dapat Remisi HUT RI 2022, Kang Akur: Jadilah Insan Berguna bagi Bangsa

18 Agustus 2022, 19:54 WIB
Tiga narapidana di Lapas Subang bebas! Wabup Subang Agus Masyur Rosyadi (Kang Akur) serahkan simbolis remisi HUT RI 2022 untuk narapidana/warga binaan Lapas Subang. /

BERITA SUBANG - Tiga orang warga binaan atau narapidana Lapas Subang bebas! Kang Akur serahkan simbolis Remisi HUT RI 2022 pada warga binaan, berpesan taati hukum dan jadilah insan yang berguna bangi bangsa.

Secara simbolis, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur) menyerahkan Remisi Umum kepada sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Subang (Lapas Subang).

Remisi diberikan sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jendral Permasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-61 kepada 442 warga binaan Lapas Subang dalam rangka HUT RI Ke-77 Tahun 2022.

Baca Juga: Maknai Kemerdekaan, Kang Jimat: Wujudkan Subang Jawara Indonesia Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat

Acara pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Subang diawali pembacaan surat Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kang Akur.

"Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintahan memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana, terdiri dari yang mendapatkan remisi umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapatkan remisi umum II, dimna setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.757 orang."

Baca Juga: Raih Inagara Award, Kang Jimat Harap Labinov Subang Picu Pola Kinerja ASN Inovatif Keluar dari Zona Nyaman

Kang Akur juga menyampaikan pesannya kepada para warga binaan di Lapas Subang agar insan yang taat hukum, berbudi luhur dan berguna bagi bangsa.

"Pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan permasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur," terangnya.

"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," pesan Kang Akur kepada warga binaan Lapas Subang.

Rincian remisi yang diperoleh warga binaan Lapas Subang adalah:

1. Remisi umum I sebanyak 426 orang, dan
2. Remisi umum II sebanyak 16 orang (3 orang langsung bebas dan 13 orang diantaranya harus menjalani pidana subsider).

Dari total remisi yang didapat oleh 442 warga binaan Lapas Subang, 3 (tiga) orang narapidana langsung bebas, karena dengan mendapat remisi tersebut maka masa pidana ketiga orang itu habis.

Diinformasikan pula ada 162 orang warga binaan Lapas Subang tidak mendapat remisi HUT RI 2022 dikarenakan belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler