Dihentikan oleh PUPR Subang, PT JAP Klarifikasi Terkait Proses Pembangunan Jalan Serangpanjang - Cipeundeuy

27 Juni 2022, 01:23 WIB
Direktur PT JAP Helmi (ke dua dari kanan) berikan klarifikasi terkait penghentian pekerjaan pembangunan Jalan Serangpanjang-Cipeundeuy kepada awak media di Kantor PWI Subang, Jumat (24 Juni 2022). /dok. H. Yaman Suryaman/BeritaSubang.com/

BERITA SUBANG - Pembangunan Jalan Serangpanjang - Cipeundeuy terhenti karena sedang ada perbaikan jalan yang rusak manuju lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Jalupang, Subang (TPA Jalupang).

Direktur Operasi PT. Jalupang Anugrah Panimuan (PT JAP) Helmi menyampaikan hal tersebut di Kantor PWI Subang, Jalan Kerta Wigenda No 25, Subang, Jum'at 24 Juni 2022.

Penghentian kegiatan tersebut merespon surat yang dikirim Dinas PUPR Subang kepada PT JAP tentang pemberhentian kegiatan pelaksanaan pekerjaan jalan tembus dari Kecamatan Serangpanjang ke Kecamatan Cipeudeuy, Subang.

"Kami sudah off (berhenti) dan jalan tersebut sudah di perbaiki. Nanti kalau sudah selesai perbaikan jalan ke TPA Jalupang, kami akan jalan lagi," ucap Helmi.

Bukan itu saja, lanjut dia, "kami selalu mengedepankan kearipan lokal, selalu komunikasi dan koordinasi dengan pihak Pemerintahan Desa Jalupang, bahkan jalan desa yang rusak juga diperbaiki. Itu menjadi komitmen PT JAP terhadap lingkungan".

Baca Juga: Cek Fakta, Diam-diam Ternyata Luna Maya Hamil Anak Kembar

Baca Juga: Fadil Zumhana Akui Hingga Juni Sudah 1200 Dihentikan Lewat Restoratif Justices

Helmi menambahkan bahwa PT JAP bergerak di bidang pertambangan dan sudah mempunyai cabang perusahaan di luar wilayah Kabupaten Subang.

Di Jalupang sendiri, PT JAP mempunyai lahan 62 hektare yang diperuntukan sebagai lahan pertambangan, lokasinya satu hamparan dengan PTPN VIII dan lahan Perhutani.

"Jadi posisinya, lahan Perhutani, lahan PT JAP dan Lahan Perhutani," sebutnya.

"Adapun bentuk perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Subang dengan PT JAP dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Serangpanjang - Cipeundeuy, bahwa PT JAP telah mewakafkan lahan miliknya yang dilintasi jalan terusan tersebut seluas 6 hektare, dan PT JAP harus membayar lahan serta tegakan pohon karet milik PTPN VIII," imbuh Helmi.

Dibenarkan Helmi, tegakan pohon karet yang ditebang karena pelebaran jalan belum dibayar, sedangkan lahan yang dibongkar karena pelebaran jalan itu sudah dibayar.

Mengenai lebar jalan yang dipermasalahkan lebih dari ketentuan, yaitu 20 meter, Helmi menandaskan kalau perusahaannya membuat lebar jalan telah sesuai gambar yakni selebar 20 meter, kalau pun ada yang lebih dari ketentuan, itu hanya di tikungan dan perempatan jalan.

"Ya memang betul, kalau di belokan dan perempatan jalan kami buat lebar. Itu tujuannya mengantisipasi saat mobil berpapasan di tikungan atau perempatan jalan, biar aman," tutup Helmi.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler