Dihentikan Kadis PUPR Subang, Galian Tanah Jalan Serangpanjang-Cipeundeuy Tetap Beroperasi, Ini Kata Nenden

21 Juni 2022, 22:00 WIB
Kadis Pertanian Subang Dra. Nenden Setiawati, M.Si., beraudiensi dengan PWI Subang, terkait pembangunan Jalan Serangpanjang - Cipeundeuy, di ruang kerjanya, Selasa (21 Juni 2022). /dok. H. Yaman Suryaman/Beritasubang/

BERITA SUBANG - Pembangunan jalan yang menghubungkan Kecamatan Serang Panjang ke Kecamatan Cipeundeuy di Kabupaten Subang dihentikan Dinas PUPR Subang dengan batas waktu yang belum ditentukan, pasalnya PT. Jalupang Anugrah Panimuan (PT JAP) tidak melaksanakan komitmen yang dibuat secara lisan dengan Kepala Dinas PUPR Heri Sopandi.

Adapun komitmen yang dibuat secara lisan Dinas PUPR dengan pihak JAP sebagai pelaksana kegiatan galian tanah ruas jalan Serangpanjang - Cipeundeuy tersebut, pertama, tidak menggunakan badan jalan selama melaksanakan galian tanah, kecuali kondisi darurat. Ke dua, melakukan pemeliharaan badan jalan yang rusak akibat aktifitas galian tanah PT JAP.

Penghentian aktifitas PT Jalupang Anugrah Panimuan (PT JAP) dilakukan Kadis PUPR Heri Sopandi dengan cara melayangkan Surat No.Pu 12.01/429/DPUPR, ditujukan kepada Direktur PT Jalupang Anugrah Panimuan pada Tanggal 25 April 2022.

Baca Juga: Jelang Pengungkapan Kasus Subang : Kepsek SMKS Nasional Serangpanjang Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Baca Juga: Benahi Mako Polsek Cipeundeuy - Polres Subang, Kompol Kasidi: Mata Saya Suka Gatel Kalau Lihat yang Tidak Rapi

Namun apa yang terjadi, ternyata dilapangan, kegiatan galian tanah ruas jalan Serangpanjang - Cipeundeuy tidak berhenti. Puluhan mobil tronton mengantri untuk mengangkut tanah merah yang digali di area lahan PTPN VII Perkebunan Jalupang, Subang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Subang Dra. Nenden Setiawati, M.Si., ketika digelar audien dengan PWI Subang, bertempat di Ruang Kerja Kadis Pertanian Subang, Jl.Ks.Tubun No. 7 Subang, Selasa 21 Juni 2022.

"Saya langsung kelapangan, ke lokasi jalan baru di Jalupang. Ternyata benar, masih ada lalu lalang mobil tronton yang mengangkut tanah, dan saya langsung tegur pihak PT JAP, dan mendapat jawaban kalau PT JAP sudah menghentikan kegiatan galian tanah merah," terang Nenden.

"Bahkan bukan itu saja mobil tronton yang lalu lalang di lapangan yang mengangkut tanah merah, yang dilayani alat berat yang ada dilapangan tidak diakui oleh PT JAP," imbuh Nenden Setiawati.

Mengenai alat berat, Kadis Pertanian Subang membenarkan bahwa alat berat berupa beko dan exapator yang digunakan menggali dan menaikan tanah merah limbah galian jalan dari lahan PTPN VIII Jalupang tersebut itu milik PT JAP.

"Tapi pihak PT JAP keukeuh menolak bahwa yang melakukan kegiatan setelah di stop Dinas PUPR Subang itu bukan perusahaannya," sebut Nenden.

Baca Juga: Subang Darurat Sampah, Wabup Tinjau TPA Jalupang

Baca Juga: Bupati Subang Bareng Dandim Tinjau Akses Jalan Menuju TPA Jalupang

Selanjutnya Nenden Setiawati memberitahukan tentang hal ihwal PT Jalupang Anggun Panimuan (PT. JAP) yang bergerak dibidang pertambangan tersebut mempunyai kantor di Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

"Perusahaan tersebut memiliki 50 hektare tanah di Jalupang, lokasinya dekat perkebunan PTPN, dan perusahaan tersebut pemberi hibah CSR berupa tanah untuk jalan Serangpanjang - Cipeundeuy seluas 6 hektare, dan memberi ganti rugi pohon karet yang di tebang milik PTPN sejumlah Rp4 milyar," terang Nenden.

Terahir, Nenden Setiawati menyampaikan tentang posisi dirinya, selain sebagai fasilitator tree party yang menjembatani antara Pekab Subang dengan PTPN dan PT Jalupang Anugrah Panimuan, juga sebagai Kadis Pertanian Bidang Hutbun.

"Ya pihak PTPN selalu menghubungi dan kordinasi dengan saya, seperti masalah ganti rugi pohon karet yang tertebang karena lahannya digunakan jalan," pungkasnya.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler