Sempat Tembak Korban dengan Senjata Api Rakitan, Pelaku Curanmor Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi Majalengka

5 Maret 2022, 09:58 WIB
/Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukan barang bukti sepeda motor curian yang disita dari pelaku curanmor. (Humas Polres Majalengka)

 

 

BERITA SUBANG - Pria pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus anggota Sat Reskrim Polres Majalengka pada 10 Februari 2022 lalu.

Pelaku ditangkap di Jalan Raya Rajagaluh-Cigasong tepatnya di wilayah Kelurahan Simpeureum Kecamatan Cigasong.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebutkan pelaku berinisial KI 36 tahun warga Blok Ciporang Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Penangkapan pelaku bermula saat korban Yazi Al Qindi yang sedang tidur dibangunkan adiknya yang mengetahui sepeda motor korban hilang.

"Mengetahui hal tersebut korban langsung bangun dan mengejar pelaku yang membawa kabur sepeda motornya," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir di Mapolres setempat.

Baca Juga: Tim Paniki Polsek Sentani Berhasil Mengamankan 1 Unit Sepeda Motor dalam Pengembangan Kasus Curanmor

Tiba di Jalan Rajagaluh-Cigasong, korban berhasil mengejar KI dan mencoba memberhentikan laju kendaraan yang dicuri oleh pelaku dengan cara menendang sepeda motor tersebut hingga oleng.

Pelaku yang terjatuh lalu bangun dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor curian tersebut.

Namun sepeda motor tersebut tidak menyala dan tersangka berhasil ditahan oleh korban dengan cara tangannya dipegangi oleh tangan korban.

"Terjadi perkelahian serta tarik menarik sepeda motor antara korban dengan pelaku hingga tersangka mengeluarkan senjata rakitan model Revolver jenis Air softgun.

"Pelaku menodongkan senjata tersebut ke arah korban serta sempat meletuskan senjata tersebut ke arah kaki korban beberapa kali namun tidak mengenainya," kata Kapolres.

Baca Juga: Dalam Waktu 10 Hari Polres Subang Ungkap 38 Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Amankan 9 Orang Pelaku

Sementara itu korban masih tetap memegangi tangan pelaku sampai akhirnya warga sekitar berdatangan dan tak lama kemudian pihak Kepolisian Resor Majalengka yang tiba di lokasi langsung menangkap tersangka bersama barang bukti.

"Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Majalengka guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui selama tahun 2022 pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi sepeti di kecamatan Maja, Kecamatan Kasokandel, Kecamatan Palasah, dan terakhir di Kecamatan Cigasong.

Baca Juga: Sebarkan Foto Bugil Lima Mahasiswi di Situs Porno, Seorang Pria di Majalengka, Jawa Barat, Dibekuk Polisi

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler