BERITA SUBANG - Mabes Polri diminta turun tangan untuk mengusut pencemaran Sungai Malili di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan yang diduga dampak aliran limbah perusahaan tambang nikel PT CLM.
Desakan itu disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan (Walhi Sulsel) agar aparat kepolisian serius untuk mengecek kualitas air yang mengalir di sepanjang Sungai Malili. Begitu juga melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait di perusahaan tambang tersebut untuk digali keterangannya.
"Kami mendesak Mabes Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar melakukan investigasi melakukan pengecekan terhadap kualitas air, tapi tidak pernah dilakukan oleh Polda. Tidak pernah dilakukan oleh para penegak hukum dan pemerintah setempat," kata Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin, dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.
Walhi Sulsel berharap aparat penegak hukum diminta untuk mengecek kualitas air Sungai Malili Luwu Timur. Padahal, pihaknya terus berupaya mendorong penyelidikan aparat.
"Nah ini yang menjadi pertanyaan berat kami. Ada apa di perusahaan PT CLM itu sangat dilindungi penegak hukum, maupun instansi pemerintah lokal, dalam hal ini pemerintah daerah di Luwu Timur," ujarnya.
"Karena belum pernah ada penegakan hukum lingkungan diberikan kepada PT CLM, padahal pencemaran di sungai itu sudah terjadi berkali-kali," sambung Al Amin.
Ia menduga salah satu pemegang saham di perusahaan itu berinisial Haji S dan ZAS selaku Direktur Utama PT CLM tersebut. Adapun PT CLM merupakan perusahaan tambang nikel yang terletak di Desa Pongkeru Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.