BERITA SUBANG - Pengamat hukum Fajar Trio mengatakan ketika Polisi tidak menindaklanjuti laporan warga maka berpotensi melanggar Peraturan Kapolri dan bisa dilaporkan ke Propam. Menyusul belum ditindaklanjutinya laporan warga terkait dugaan pencemaran Sungai Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Jika pihak Polres Luwu Timur tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, maka mereka berpotensi melanggar Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Untuk itu pelapor bisa melaporkan ke Divpropam Polri dan Kompolnas, untuk memeriksa Kapolres Luwu Timur," kata Fajar Jakarta, Selasa 2 Mei 2023.
Fajar menyebutkan bahwa dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.
Diduga aliran limbah PT CLM versi ZAS, mengalir ke Sungai Malili. Sebabnya, terhadap Polres Luwu Timur diminta untuk memprosesnya, sebelumnya sempat viral di sosial media tagar #PercumaLaporPolisi.
"Seharusnya berkaca dari kasus viral tersebut Polres Luwu Timur bisa introspeksi dan berbenah diri, karena jika menolak laporan masyarakat, yang jelek namanya ya Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri dan mencoreng marwah Korps Bhayangkara," ujarnya.
Sebabnya dia menghimbau Polres Luwu Timur untuk memproses laporan warga tersebut, bila tidak, bisa saja Kompolnas hingga Divpropam Mabes Polri didesak untuk turun tangan atas kondisi tersebut.
Diketahui, Tagar #PercumaLaporPolisi menggema di Twitter sebagai bentuk reaksi atas penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.