IPW Bakal Laporkan Balik Aspri Wamenkumham Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan TPPU Penerimaan Dana Rp 7 M

- 13 April 2023, 19:56 WIB
Ilustrasi: IPW akan melaporkan Aspri Wamenkumham berinisial YAR atas dugaan TPPU ke Bareskrim Mabes Polri.
Ilustrasi: IPW akan melaporkan Aspri Wamenkumham berinisial YAR atas dugaan TPPU ke Bareskrim Mabes Polri. /Foto: Beritasubang.com/

Disisi lain, dia pun meminta agar KPK serius menindaklanjuti laporan IPW terkait dugaan korupsi Wamenkumham EOSH tersebut.

"Dengan menaikkan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan terhadap EOSH," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui saat ini korban dugaan pemerasan oknum Wamenkumham berinisial EOSH kepada pengusaha tambang Helmut Hermawan masih mendekam di tahanan Polda Sulsel dalam kondisi sakit karena diduga tidak diijinkan menjalani pengobatan oleh pejabat  Dirkrimsus Polda setempat.

Baca Juga: Polda Sulsel Tahan Helmut Hermawan Dalam Kondisi Sakit!, Halius: Ada SPDP Jaksa Wajib Ingatkan Polisi

Terkait laporan Aspri Wamenkumham berinisia YAR, Sugeng Teguh Santoso meminta agar Bareskrim Polri menghentikan laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya. Jika pelaporan ditindaklanjuti, kata dia, maka sama saja telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Edaran No B/345/11/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, mengimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi.

"Artinya jika terus dilanjutkan maka penyidik Bareskrim telah melanggar aturannya sendiri. Maka laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya karena dilaporkan atas dugaan kasus korupsi ya harus ditunda terlebih dahulu," tutur dia.

Baca Juga: Diduga Dibalik Kasus Helmut Hermawan ada Kekuatan Oligarki, IPW Bakal Melapor ke KPK

Menurutnya, Surat Edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan ke Kapolri.

Sekaligus pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x