Kasus Helmut Hermawan Masih Berlanjut, PT APMR Polisikan Thomas Azali Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

- 4 April 2023, 15:01 WIB
Kuasa hukum menilai muncul dugaan upaya penyalahgunaan wewenang oleh lembaga negara untuk menggunakan jetty PT CLM yang saat ini masih dalam penyidikan, terkait kasus Helmut Hermawan.
Kuasa hukum menilai muncul dugaan upaya penyalahgunaan wewenang oleh lembaga negara untuk menggunakan jetty PT CLM yang saat ini masih dalam penyidikan, terkait kasus Helmut Hermawan. /Foto: Ilustrasi Huku Pixabay/

Dokumen kedua, merupakan perjanjian jual beli saham PT APMR antara Jumiatun dengan Thomas Azali. Willem mencurigai ada keanehan dengan dokumen itu, lantaran tidak menyertai tanggal. Dokumen itu berisi Jumiatun menjual 195 lembar saham PT APMR kepada Thomas Azali senilai Rp L4,875 miliar secara cash.

Lalu, dokumen ke tiga berupa akta tertanggal 8 Mei 2018 yang dibuat notaris yakni terkait keputusan sirkulasi para pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Akta tersebut diterima dan dicatat dalam sistem administrasi Badan Hukum sesuai surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT APMR No AHU-AH.01.03-0185959 tertanggal 9 Mei 2018.

Dijelaskan Willem, Jumiatun menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani keputusan sirkulasi para pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Dia mengakui Ruskin menyatakan tidak mengetahui adanya keputusan sirkulasi pemegang saham PT APMR.

Baca Juga: Terseret Dugaan Gratifikasi Rp 7 M, Praktisi Hukum Bilang Nonaktifkan Edward Hiariej Dari Wamenkumham

Willem pun membantah bahwa Jumiatun tidak pernah menandatangani suatu perjanjian jual beli saham, serta tidak pernah menerima pembayaran uang sejumlah Rp4,875 miliar dari siapapun, termasuk Thomas Azali.

Laporan ke Bareskrim Polri dilayangkan Jumiatun pada 28 November 2022, dengan terlapor Thomas Amali cs dengan nomor laporan polisi No. lP/B/0686/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada perjanjian jual beli saham dan sirkulasi RUPS PT APMR.***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x