"Pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," tandasnya.
Hingga saat ini Rafael Alun Trisambodo harus menjalani pemeriksaan internal di Kementerian Keuangan atas kejanggalan harta kekayaan yang dimilikinya yang diperparah dengan gaya hedon hidup anaknya.
"RAT masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu," imbuh Suahasil Nazara.***