Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo, Bapak dari Tersangka Penganiaya Anak

- 1 Maret 2023, 17:24 WIB
Rafael Alun Trisambodo hadiri pemeriksaan KPK hari ini, Rabu, 1 Maret 2023, untuk klarifikasi kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar
Rafael Alun Trisambodo hadiri pemeriksaan KPK hari ini, Rabu, 1 Maret 2023, untuk klarifikasi kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar /Pikiran Rakyat/

BERITA SUBANG - Kemenkeu RI tolak pengunduran diri pejabat Dirjen Pajak yang merupakan bapak dari tersangka pelaku penganiayaan anak.

Pengunduran diri pejabat Dirjen Pajak di wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, ditolah oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Alun mengajukan pengundur diri pasca peristiwa anaknya yang menjadi sorotan publik karena menganiaya anak di bawah umur hingga mengalami koma berkepanjangan.

Baca Juga: Tokoh di Kecamatan Pabuaran, Subang, Keluhkan Penanganan Banjir yang Lamban, Soroti Masalah Saluran Air

Surat pengunduran diri Alun diterima Dirjen Pajak Kemenkeu pada 27 Februari 2023.

Penolakan pengunduran diri Alun didasarkan pada aturan kepegawaian yang berlaku bagi aparatur sipil negara atau ASN.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1 Maret 2023).

Baca Juga: Pimpinan DPRD Subang Pastikan SKB Pemekaran Ditandatangani Maret 2023, 14 Kecamatan Ini Bakal ke Subang Utara

"Saya sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ungkap Suahasil Nazara.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x