"Pisau langsung ditusuk ke tubuh korban sebanyak tiga kali," jelasnya.
Polisi berhasil menangkap DS dan atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Demikian berita kriminal terkini hari ini dari Bekasi.
***
Ikuti berita kami melalui Google News