Pria di Bekasi Digelandang ke Kantor Polisi Usai Tusuk PSK karena Menolak Berhubungan Tanpa Pengaman

- 2 Februari 2023, 00:56 WIB
Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan. / Pixabay/Clker-Free-Vector-Images/

"Pisau langsung ditusuk ke tubuh korban sebanyak tiga kali," jelasnya.

Polisi berhasil menangkap DS dan atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

Demikian berita kriminal terkini hari ini dari Bekasi.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

 

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x