Restorative Justice Diterapkan ke Kakek 70 Tahun yang Bawa Kabur Mobil, Curi Tiga HP karena Ingin Ziarah

- 2 Februari 2023, 00:46 WIB
Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania Kusnita memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pencurian mobil.
Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania Kusnita memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pencurian mobil. /Dok. PMJ News/

BERITA SUBANG - Restorative Justice diterapkan untuk kakek berusia 70 tahun yang ditangkap polisi akibat bawa mabur mobil di kantor dan mencuri tiga handphone karena begitu ingin menziarahi makam istrinya.

Diberitakan PMJ News, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia terkait kasus pencurian mobil di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kasus ini diketahui korban pada Selasa 14 Januari 2023 pagi hari.

Dijelaskan oleh Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania Kusnita, pelaku berinisial S mengaku kepada petugas membawa kabur mobil di kantor tempat ia menumpang tinggal karena ingin berziarah ke makam istrinya di Cilacap, Jawa Tengah.

"Keinginannya sangat tinggi untuk berziarah, pelaku mau pinjam mobil karena takut pelaku bukan karyawan di kantor tersebut," ujar Chitya Intania Kusnita kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.

Pelaku S memang tinggal di kantor korban selama hampir satu bulan.

Selain membawa kabur mobil milik korban, tersangka juga mengambil tiga unit ponsel di kantor tersebut.

"Sudah sebulan dia (pelaku) tinggal di kantor. Sudah sebulan numpang hidup di sana. Lalu pelaku mengambil kunci kendaraan mobil Innova dan tiga buah handphone yang tergeletak di meja di kantor," kata ibu Kapolsek.

"Jadi handphone yang tiga biji itu dijual oleh pelaku untuk mengisi bensin dan makan di perjalanan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x