Hati-hati Ketika Mengambil Uang Banyak di Bank, di Cirebon, Perampok Antar Provinsi Memantau Nasabah, Serem!

- 29 Januari 2023, 03:57 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu /Iskandar Kabar Cirebon/

"Saat diringkus, ketiganya menggunakan kendaraan yang dibeli hasil menjambret. Pada saat itu ada yang mencoba melawan sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Para tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya di beberapa kota lain, bahkan ketika berada di Surabaya sudah merencanakan hal yang sama.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

 

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x