"Saat diringkus, ketiganya menggunakan kendaraan yang dibeli hasil menjambret. Pada saat itu ada yang mencoba melawan sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Para tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya di beberapa kota lain, bahkan ketika berada di Surabaya sudah merencanakan hal yang sama.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
***
Ikuti berita kami melalui Google News