Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mengambil barang haram tersebut di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, di dekat tong sampah.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tandasnya.
Demikian berita kriminal terkini hari ini.
***