Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Yulius Bambang Karyanto Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

- 14 Januari 2023, 02:14 WIB
Penampakan Kombes YBK
Penampakan Kombes YBK /Dok. PMJ News/

BERITA SUBANG - Pihak Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Selain Kombes Yulius, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu 11 Januari 2023.

Zulpan belum mau mengungkapkan peran tersangka lain dalam kasus tersebut.

Penyidik juga sudah memeriksa dua orang sebagai saksi yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.

Sekedar informasi, polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Novi Prihartini, Dedi Rusmana dan Erry Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x