Andi Herman Tepis Terlibat Dugaan Pemerasan Rp10 M, Jaksa Putri 'Terbukti, Kejagung: Tak Akan Lindungi

- 28 November 2022, 17:27 WIB
Andi Herman Tepis Terlibat Dugaan Pemerasan Rp10 M, Jaksa Putri 'Terbukti, Kejagung: Tak Akan Lindungi
Andi Herman Tepis Terlibat Dugaan Pemerasan Rp10 M, Jaksa Putri 'Terbukti, Kejagung: Tak Akan Lindungi /Foto: Penkum Kejagung /

BERITA SUBANG - Kejaksaan tengah dihantam isu tak sedap atas dugaan pemerasan Rp 10 miliar yang dikaitkan antara Jaksa Koordinator pada Kejati Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari dengan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) Andi Herman.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Senin 28 Oktober 2022 menyebutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan berbagai pemberitaan di media, dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum Jaksa yang diduga dilakukan Putri Ayu Wulandari.

"Termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor (Agus Hartono)," kata dia.

Baca Juga: Jaksa Agung Sah Lantik Andi Herman Sebagai Sesjampidsus, Sebagai Kajati Jateng Made Suarnawan

Ketut menjelaskan, dalam melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Putri Ayu Wulandari, Kejagung akan tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

"Namun, apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," tegas dia.

Ketut menjelaskan bahwa saat ini, Komisi Kejaksaan RI juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan pihaknya akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud.

"Selanjutnya, kami juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh Tersangka AS yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan," terang dia.

Baca Juga: Andi Herman Targetkan Indonesia Juara Umum Asean Para Games XI di Solo

Sebelumnya pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan peristiwa dugaan pemerasan terhadap kliennya oleh oknum jaksa yang berkembang bernama Putri Ayu Wulandari terjadi pada 20 Juli 2022.

Saat itu Agus Hartono diminta menghadap oknum jaksa tersebut ke lantai empat Kantor Kejati Jateng, tanpa didampingi pengacara, untuk pencabutan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

"Saat itu (Kejati Jateng diduga) Andi Herman meminta uang Rp 5 miliar per SPDP dari dua SPDP untuk menyelesaikan dua perkara kliennya," kata Komarudin Simanjuntak seperti disampaikan dibeberapa media.

Baca Juga: Kejati Banten Bareng Pemprov Jalin Kerjasama Dirikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Solusi Restoratif Justice

Kamaruddin Simanjuntak yang juga pengacara keluarga Brigadir J korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo itu pun mempertanyakan pernyataan Andi Herman yang menyebutkan dirinya tidak mengetahui isu tersebut, lantaran sudah berada di Jakarta.

"Kalau Andi Herman menyatakan dia di Jakarta, ya memang di Jakarta. Tapi saat pertemuan itu, ia masih menjabat Kejati Jateng dan (dugaan) itu terjadi pada 20 Juli 2022," ujar Komarudin Simanjuntak.

Untuk di ketahui Andi Herman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejati Jateng dan digeser sebagai Sesjampidsus pada 27 Oktober 2022. Penggantinya di Kejati Jateng yakni Made Suarnawan, sebelumnya sebagai Direktur TUN pada Jamdatun.

Baca Juga: Kejati DKI Masih Buru Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat Kemenkumham, Aspidsus: 12 Saksi Diperiksa

Nama Andi Herman ramai diberitakan diduga terseret dalam dugaan pemerasan dari tersangka Agus Hartono sebesar Rp 10 miliar.

"Sedangkan jabatan Sesjampidsus diembannya pada bulan Oktober 2022. Jadi saat pertemuan empat mata itu Andi Herman masih sebagai Kajati Jateng," tutur dia.

Namun, Andi Herman menepis tudingan itu, ia meminta agar Putri Ayu Wulandari memberikan klarifikasi. Lantaran dirinya tidak mengetahui tiba-tiba namanya ramai diberitakan, padahal dirinya sudah bertugas di Jakarta.

"Saya sudah hubungi ibu Putri, diklarifikasi dong, saya tidak tahu apa-apa tiba-tiba nama saya muncul. Karena dalam laporan itu dia yang menyampaikan," ungkap dia.

Baca Juga: Kejati DKI Cari Barang Bukti Dokumen Aset Tanah PT Pertamina di Rumah Almarhum Suprapto

Andi Herman pun mengaku telah menyampaikan kepada pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak tentang informasi yang berkembang tersebut.

"Saya sudah sampaikan ke kuasa hukumnya (pengacara), entah benar atau tidak, ya diklarifikasi lah itu," tutur Andi Herman.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x