BERITA SUBANG - Penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan mengedepankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), usai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, yang menjelaskan soal peniadaan tilang manual.
Menurut Brigjen Pol Aan, penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan, namun lebih mengedepankan ETLE.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis dalam telegram tersebut, Jumat 21 November 2022, seperti dilansir dari humas.polri.go.id.
Penegakan hukum