BERITA SUBANG - Operasi Zebra Rinjani 2021 mulai dilaksanakan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat hari ini hingga 13 hari sampai 14 hari ke depan.
Menanggapi hal ini, Kepala Polres Bima Kota melalui Kasat Lantas Iptu Risqi Adrian Eka Kurniawan, S.T.K., membenarkan hal tersebut usai apel gelar pasukan Operasi Zebra Rinjani 2021.
Ia menyampaikan dan mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan lainnya saat berkendara dikarenakan Sat Lantas Polres Bima Kota akan melakukan penilangan dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Disampaikan Iptu Risqi untuk melengkapi dokumen kendaraan yang dikendarai yaitu SIM dan STNK, serta mengenakan helm SNI untuk pengendara roda dua dan menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara roda empat.
Ia juga menyampaikan untuk tidak mengendarai sepeda motor yang berknalpot bolong, bising, atau sebagainya, karena ia memastikan pihak Polres Bima Kota akan mengamankannya.
"Jangan Kendarai sepeda motor berknalpot bolong atau sejenisnya. Kami pasti amankan motornya," ujar Kasat Lantas Polres Bima.
Iptu Risqi Ardian Eka Kurniawan menegaskan pula kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalulintas jika tidak ingin ditindak sebagaimana aturan yang berlaku.
***