Berbuntut Panjang, Pendeta Gilbert Diminta Tunjukkan Bukti Soal Kasus Perkosaan Istri Ferdy Sambo

- 12 Oktober 2022, 05:45 WIB
Pendeta Gilbert Lumoindong Diminta Tunjukkan Bukti Soal Brigadir J Perkosa Istri Ferdy Sambo
Pendeta Gilbert Lumoindong Diminta Tunjukkan Bukti Soal Brigadir J Perkosa Istri Ferdy Sambo /Tangkapan layar TikTok @sebelasribuT

BERITA SUBANG-Pendeta Gilbert Lumoindong disomasi pengacara Taruli Simanjuntak terkait pernyataan yang menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memperkosa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"Saya mensomir (memeringatkan) Saudara agar dalam waktu 3X24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung mulai satu hari setelah tanggal Somasi ini, Saudara telah memberikan bukti-bukti tentang kebenaran dari segenap ucapan Saudara dimaksud," demikian isi surat somasi Taruli.

Taruli dalam surat somasi tertanggal 11 Oktober 2022 hari ini, memperingatkan Pendeta Gilbert untuk memberikan bukti khususnya mengenai perkataannya bahwa Brigadir J memperkosa istri jendral bintang dua di Magelang.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Terkait Konsorsium 303 dan Sambo, Alvin Lim: Periksa Nico dan Iwan Bule

Baca Juga: Digugat Cerai Ambu Anne, Kang Dedi Mulyadi Masih Bagikan Video Bantu Anak Pemulung, Netizen Auto Nangis

Pendeta Gilbert Lumoindong diminta menunjukkan bukti telah berdiskusi dengan psikiater, lengkap dengan bahan diskusi dengan psikiater tersebut, sehingga dengan jelas, tegas dan bahkan dengan lantang mengatakan bahwa Brigadir J melakukan perkosaan setelah meminum obat-obat tertentu atau menyaksikan tayangan cabul.

Apabila Pendeta Gilbert Lumoindong tidak dapat memenuhinya dalam tenggang waktu yang diminta, Taruli menegaskan bahwa dirinya sebagai salah seorang Batak bermarga Simanjuntak dan sekaligus sebagai seorang umat Kristen yang juga bekerja sebagai penegak hukum akan segera melakukan upaya-upaya hukum.

Yakni melaporkan Gilbert kepada kepolisian dengan sangkaan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 Tentang ITE Junto Pasal 45 A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 Tentang ITE.

 Baca Juga: Diberondong Ratusan Peluru, WNI Indonesia Novita Kurnia Putri Jadi Korban Salah Tembak

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x