Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Nyaris Semeter, Haruno: Hakim Bersikap Profesional

- 10 Oktober 2022, 18:16 WIB
Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Nyaris Semeter, Hakim PN Jaksel Bersikap Profesional
Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Nyaris Semeter, Hakim PN Jaksel Bersikap Profesional /Foto: tim mediusnews.com/

 

BERITA SUBANG - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas dakwaan tersangka Ferdy Sambo yang nyaris setebal satu meter tingginya, saat diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Satu persatu tim jaksa pada Kejari Jaksel menurunkan berkas dakwaan dari dalam kendaraan, dan jika ditumpukkan tebalnya berkas perkara 11 tersangka itu bisa terbilang tinggi bisa jadi sekitar dua meter lebih, saat dilimpahkan ke PN Jaksel, Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 15.10 WIB.

Humas PN Jaksel Haruno Patriadi mengatakan majelis hakim yang akan menyidangkan Ferdy Sambo akan bersikap profesional untuk mempelajari dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum meski tebalnya nyaris satu meter.

"Kita sudah pengalaman, sehingga kita apakah itu harus dibaca semua, itu majelis hakim sudah profesional," ujar Haruno Patriadi usai pelimpahan berkas Ferdy Sambo dkk.

Baca Juga: Mantan Hakim: Ferdy Sambo Bakal Kalah Telak, Tinggal Pilih Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Kendati demikian kata dia, pengadilan belum menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan tersebut. Pihaknya juga tidak melihat kriteria majelis hakim yang akan disidangkan. Sekedar diketahui setidaknya ada sekitar 30 an hakim yang bertugas di PN Jaksel tersebut.

"Tidak ada kriteria, hakim adalah profesional semua," tutur dia.

Dia pun menegaskan untuk penunjukan majelis hakim yang akan mengadili para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat itu berdasarkan keputusan pimpinan hakim PN Jaksel dan tidak melibatkan pimpinan Mahkamah Agung.

"Langsung aja (ditunjuk majelis hakim) ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim bisa tiga atau empat orang untuk satu tersangka," ujarnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x