PN Jaksel Akan Tentukan Lokasi Sidang Setelah Berkas Tersangka Ferdy Sambo Teregister

- 4 Oktober 2022, 14:05 WIB
PN Jaksel Akan Tentukan Lokasi Sidang Setelah Berkas Tersangka Ferdy Sambo Teregister
PN Jaksel Akan Tentukan Lokasi Sidang Setelah Berkas Tersangka Ferdy Sambo Teregister /Foto: Edward Panggabean/beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menutup kemungkinan bisa saja pindahkan lokasi tempat persidangan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya yang terseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Humas PN Jaksel Haruno Patriadi yang juga hakim senior di pengadilan itu mengatakan secara pribadi tidak menutup kemungkinan lokasi sidang dipindahkan, mengingat kapasistas ruang dan lingkungan pengadilan.

"Secara tempat (lokasi sidang) apakah ditempat lain, secara pribadi saya lihat memang masih kurang dari segi tempat (ruangan). Mungkin pimpinan ada opsi lain," ujar Hakim Haruno Patriadi seperti yang dilansir dari mediusnews.com, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: DPR Buka Dialog Pembangunan Gereja HKBP di Kota Cilegon

Kendati demikian kata mantan Kepala Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah itu. pihaknya masih menunggu berkas perkara, dan barang bukti yang dilimpahkan dari pihak kejaksaan ke pengadilan, untuk masalah tempat persidangan akan menyusul.

"Kalau masalah tempat sidang, kita belum tau, penting berkas masuk aja dulu. Sampai saat ini kita belum dapat informasi, kalau memang ada disini," kata Haruno.

"Pada intinya kita tidak menolak berkas perkara, apa yang masuk kita registrasi, dinilai lalu kita sidangkan. Ketika berkas masuk nanti di teliti pimpinan," ucap dia.

Baca Juga: Berkas P21, Polri Siap Kawal Ferdy Sambo Hingga Masuk Bui

Dia menjelaskan mengenai tempat persidangan telah diatur dalam KUHAP sesuai tempus delicti atau tempat kejadian perkara. Namun jika lokasi area ruangan tidak memungkinkan bisa saja ditempat lain. Kendati demikian semua diserahkan kepada pimpinan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x