Kabar Baik, Berkas Telah Lengkap, Ferdy Sambo Siap Disidang

- 28 September 2022, 19:40 WIB
Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana. /PMJ News/Twitter Kejaksaan RI/

BERITA SUBANG - Berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan, berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022.

Baca Juga: IPW Duga Uang Jajan Konsorsium 303 Capai Rp20 Miliar per Bulan, Beli Cerutu Hingga Anak Mantu

Mengenai obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Apalagi mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Termasuk menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” kata Fadil.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah