BERITA SUBANG - Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan untuk menahan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait hal tersebut, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi menyatakan kliennya menghargai keputusan Polri. Putri disebutnya menerima dan mengaku ikhlas untuk ditahan.
"Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan," ujar Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat, 30 September 2022.
Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Minta Maaf dan Bantah Nikahkan Ferdy Sambo dengan si Cantik
"Ibu Putri adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun, dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," imbuhnya.
Sebelum ditahan, lanjut Febri, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Mabes Polri. Eks Juru Bicara KPK ini menyebut kondisi fisik Putri Candrawathi baik namun butuh pendampingan secara psikologis.
"Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat juga yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri - Klinik Pratama," tuturnya.
Baca Juga: Periksa Urine Rizky Billar Terduga Pelaku KDRT Lesti Kejora, Pengamat: Mungkin Pakai Narkoba
Baca Juga: Umur Setengah Abad, Warganet Bingung Putri Candrawati Masih Punya Anak Bocah