Nyandu Judi Online, Teknisi ATM Gasak Uang Rp1,9 Miliar

- 27 September 2022, 21:26 WIB
Nyandu Judi Online, Teknisi ATM Gasak Uang Rp1,9 Miliar
Nyandu Judi Online, Teknisi ATM Gasak Uang Rp1,9 Miliar /PIXABAY/MRGANSO

BERITA SUBANG- Seorang teknisi ATM yang kedapatan mencuri uang lebih dari Rp1,9 miliar dari enam mesin di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,  diringkus kepolisian.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo, mengatakan,  bahwa AS yang menjadi tersangka diduga menggasak total uang sebesar Rp1.943.700.000.

Selain digunakan untuk membeli sejumlah barang, AS pun memakai uang tersebut untuk melakukan judi online jenis slot.

 Baca Juga: Mantan Admin Judi Online Bongkar Rahasia Menang

Baca Juga: Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo Terungkap, Ini Figurnya

Dian Poernomo menjelaskan, kecanduan judi online juga lah yang membuat teknisi ATM itu melakukan tindak pencurian uang.

Selain AS, polisi menangkap wiraswasta berinisial R yang diduga terlibat dalam tindak kriminal tersebut. Sementara rekan kerja AS berinisial IH sampai saat ini masih berstatus buron.

"Kejahatan itu telah mereka lakukan selama kurang lebih satu tahun. Uangnya dibelikan barang-barang dan bermain judi online slot," kata Dian Poernomo Senin 26 September 2022.

 Baca Juga: Janji Manis Maxwin dan Jackpot di Judi Slot Online Hanya Gula-gula Bandar

Baca Juga: Kolusi Pengusaha dan Polisi Cerita Lama, Sudah Ada Sejak Jaman Orba

Berdasarkan penyelidikan, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, R menerima uang hasil curian AS sebanyak Rp 435 juta yang digunakan untuk membeli 7 unit sepeda motor.

"Barang bukti yang kami amankan ada 7 kendaraan dari hasil kejahatan. Tersangka AS pelaku utama dan tersangka R yang menerima hasil kejahatan dan membeli tujuh unit kendaraan," ungkapnya.

Tak hanya itu, polisi pun menyita barang bukti lain berupa enam set kunci mesin ATM, rekaman CCTV, dan satu unit HP.

 Baca Juga: Programer Judi Slot Bongkar Kode Jackpot Pragmatik Play, Bandar Babak Belur

Baca Juga: Hotel The Gunawarman Diduga Jadi Markas Konsorsium 303

"Jadi modusnya adalah kedua tersangka tersebut bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri yang mengelola ATM dan mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil (uang dari dalam mesin)," jelasnya.

Dia menjelaskan, tiap kali menerima laporan mengenai adanya ATM yang bermasalah, AS akan datang untuk memperbaiki sekaligus mencuri uang sedikit demi sedikit.

Atas perbuatannya, AS terancam Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan R dapat dikenai pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.***

 

 

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah