Nyandu Judi Online, Teknisi ATM Gasak Uang Rp1,9 Miliar

- 27 September 2022, 21:26 WIB
Nyandu Judi Online, Teknisi ATM Gasak Uang Rp1,9 Miliar
Nyandu Judi Online, Teknisi ATM Gasak Uang Rp1,9 Miliar /PIXABAY/MRGANSO

Baca Juga: Kolusi Pengusaha dan Polisi Cerita Lama, Sudah Ada Sejak Jaman Orba

Berdasarkan penyelidikan, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, R menerima uang hasil curian AS sebanyak Rp 435 juta yang digunakan untuk membeli 7 unit sepeda motor.

"Barang bukti yang kami amankan ada 7 kendaraan dari hasil kejahatan. Tersangka AS pelaku utama dan tersangka R yang menerima hasil kejahatan dan membeli tujuh unit kendaraan," ungkapnya.

Tak hanya itu, polisi pun menyita barang bukti lain berupa enam set kunci mesin ATM, rekaman CCTV, dan satu unit HP.

 Baca Juga: Programer Judi Slot Bongkar Kode Jackpot Pragmatik Play, Bandar Babak Belur

Baca Juga: Hotel The Gunawarman Diduga Jadi Markas Konsorsium 303

"Jadi modusnya adalah kedua tersangka tersebut bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri yang mengelola ATM dan mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil (uang dari dalam mesin)," jelasnya.

Dia menjelaskan, tiap kali menerima laporan mengenai adanya ATM yang bermasalah, AS akan datang untuk memperbaiki sekaligus mencuri uang sedikit demi sedikit.

Atas perbuatannya, AS terancam Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan R dapat dikenai pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah