Transaksi Rp560 Miliar Mengalir ke Kasino Luar Negeri, Lukas Enembe Masuk Konsorsium 303?

- 20 September 2022, 09:50 WIB
Transaksi Rp560 Miliar Mengalir Kasino Judi Luar Negeri, Lukas Enembe Masuk Konsorsium 303?
Transaksi Rp560 Miliar Mengalir Kasino Judi Luar Negeri, Lukas Enembe Masuk Konsorsium 303? /istimewa/

BERITA SUBANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus temuan soal dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

PPATK mensinyalir, 12 temuan PPATK  setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi yang nilainya ditaksir mencapai setengah triliun lebih.

PPATK menduga, Lukas Enembe terlibat aktivitas perjudian di dua negara.

Baca Juga: Dana Mengalir ke Kasino, Mahfud MD Sebut Lukas Enembe Punya Manajer Pencucian Uang

 Baca Juga: PPATK: Dana 303 Judi Online Mengalir ke Thailand, Kamboja dan Filipina

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar Singapura atau Rp560 miliar rupiah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin 19 September 2022.

PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar terkait Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi Rp1 miliar oleh KPK.

Ivan menyebut setoran tunai tak wajar itu dilakukan dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta dollar Singapura.

 Baca Juga: Tunggangi Publik, Dua Kelompok Coklat Diduga Rebutan Bisnis Gurih Konsorsium Judi 303

Baca Juga: Gegayaan Ala Mafia, Kuasa Lukas Enembe Larang Mahfud MD dan PPATK Ikut Campur

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dollar Singapura atau sekitar Rp550 juta.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," kata Ivan.

Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.

 Baca Juga: Bau Busuk Satgasus Hingga Konpirasi 303 Judi Online Terendus Lama, Jalan Gunawarman Ikut Disitir

Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp71 miliar.

Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas Enembe.

"Transaksi yang dilakukan di Rp71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan Lukas Enembe," kata Ivan.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x