Ke lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi.
Para tersangka pembunuh Brigadir J yang sudah ditetapkan Polri tersebut dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal kurungan penjara selama 20 tahun. ***