Isteri Ungkap Kebiasaan Bejat Kuat Maruf Doyan ke Pelacuran Hingga Jarang Nafkahi Keluarga

- 17 September 2022, 21:34 WIB
Terkuak! Sudah 14 Tahun Bersama Putri Candrawathi, Kuat Maruf Disebut Telantarkan Istri dan Anaknya
Terkuak! Sudah 14 Tahun Bersama Putri Candrawathi, Kuat Maruf Disebut Telantarkan Istri dan Anaknya /Diolah Dari Google

Ke lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi.

Para tersangka pembunuh Brigadir J yang sudah ditetapkan Polri tersebut dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal kurungan penjara selama 20 tahun. ***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah