Begini Kronologi Pelecehan Seksual Calon Pendeta Terhadap 12 Remaja Sekolah Minggu

- 11 September 2022, 16:45 WIB
Begini Kronologi Pelecehan  Seksual Calon Pendeta Terhadap 12 Anak Sekolah Minggu
Begini Kronologi Pelecehan Seksual Calon Pendeta Terhadap 12 Anak Sekolah Minggu /*/mantrasukabumi.com/Dok. Mantra Sukabumi

BERITA SUBANG - Seorang vikaris atau calon pendeta berinisal SAS (35) asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT ditahan Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus pelecehan seksual.

Korban SAS merupakan anak sekolah Minggu yang berusia antara 15 sampai 16 tahun.

Pelaku ditangkap di Kupang pada Senin 5 September 2022 dan langsung dibawa ke Markas Polres Alor untuk diperiksa polisi.

Baca Juga: Menag Yaqut Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak Hambat Izin Pendirian Gereja

Baca Juga: Fenomena LGBT Bukan Isu Baru di Lingkungan TNI-Polri, Bau Busuk Selalu Ditutupi

Kasus pencabulan itu terjadi sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 hingga akhir bulan Maret tahun 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja setempat.

Namun demikian, kasus pencabulan itu baru terungkap setelah SAS dipindahkan ke Kupang.

Salah satu orangtua AML (47) yang mengetahui perbuatan pelaku lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Alor edngan nomor : LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 01 September 2022.

Baca Juga: Korban Kekerasan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang

Baca Juga: Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Terbitkan Izin Pembangunan Gereja HKBP

Modus pelaku yakni mengajak para korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu untuk datang ke kompleks gereja.

Setelah itu, para korban diajak berhubungan badan secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Saat mencabuli para korban, pelaku diduga merekam adegan intim itu melalui telepon selulernya dalam bentuk video.

Baca Juga: Calon Pendeta Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Enam Remaja

Hal itu digunakan pelaku untuk mengancam korban jika menolak berhubungan intim, video itu akan disebarkan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, awalnya yang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah sembilan orang.

Namun, setelah ditelusuri, tiga laporan lainnya diputuskan untuk tak ditindaklanjuti.

Baca Juga: Gereja Dampingi Enam Anak korban Kekerasan seksual Calon Pendeta di Alor

Satu laporan tidak ditindaklanjuti karena pelapor telah berusia 19 tahun.

Kemudian dua lainnya tak diproses lantaran tidak terjadi hubungan badan.

Penjelasan Gereja

Ketua Majelis Sinode GMIT Pendeta Mery LY Kolimon mengaku, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan SAS sejak dua bulan lalu.

"Setelah mendapat laporan dari jemaat, kami menangguhkan penahbisan yang bersangkutan ke dalam jabatan pendeta, untuk penyelidikan mengenai kebenaran berita yang diterima," ujar Mery dalam keterangan tertulis.

 Baca Juga: Komnas HAM: Ada di TKP, Putri Candrawathi Diduga Ikut Tembak Brigadir J

Pihaknya juga, sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) Alor untuk penanganan kasus itu.

Mery mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum kasus tersebut dan memperhatikan pentingnya perlindungan psikologis bagi para korban.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah