Anggota Polri yang Sempat Dipatsus Terkait Kasus Sambo Telah Bekerja Kembali

- 9 September 2022, 18:21 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo /

BERITA SUBANG - Sejumlah anggota Polri yang sempat diminta keterangann dan ditempatkan secara khusus (Patsus) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat ini telah kembali bekerja.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, para anggota Polri tersebut kembali bekerja sesuai dengan mutasi dari telegram rahasia (TR) yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Patsus sudah selesai semua, kecuali yang tersangka tindak pidana. Ditempatkan sesuai TR mutasi, kembali bekerja di Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat 9 September 2022.

 Baca Juga: Putri Candrawathi Tersudut, Bripka Ricky Tolak Ikut Skenario Pelecehan Seksual Versi Sambo

Baca Juga: Nekad Bantu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria Akhirnya Dipecat

Seperti diketahui, sekitar 16 anggota Polri ditempatkan khusus di Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Di antaranya 6 perwira Polri yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri), Brigjen Benny Ali (mantan Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri).

Kemudian, Kombes Agus Nurpatria (Mantan Kaden A Divpropam Polri), Kombes Susanto (Kabagkum Biro Provost) dan AKBP Jerry Raymond Siagian (Wadirkrimum Polda Metro Jaya).

 Baca Juga: Kasus Sambo Mendunia, Said Aqil Ingatkan Kapolri Tak Ragu Singkirkan Para Jenderal Kotor

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x