Pernah jadi Kapolres Subang, Kombes Agus Nur Patria Dipecat jadi Polisi karena Terlibat Kasus Sambo

- 8 September 2022, 21:11 WIB
Pernah jadi Kapolres Subang, Kombes Agus Nur Patria, susul Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.
Pernah jadi Kapolres Subang, Kombes Agus Nur Patria, susul Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri. /Kolase foto diolah dari Polri TV/

BERITA SUBANG - Pernah jadi Kapolres Subang, kini Kombes Agus Nur Patria bernasib tragis harus menerima pil pahit dipecat Polri.

Kombes Agus Nur Patria merupakan perwira yang pernah menjadi Kapolres Subang di wilayah Polda Jabar saat dirinya masih menyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) tahun 2015 silam.

Eks Kaden A Biropaminal, Kombes Agus Nur Patria dipecat dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kombes Agus Nur Patria dinilai majelis terbukti merintangi penyidikan kasus Brigadir Yosua Huatabarat (Brigadir J), dengan menghilangkan alat bukti (obstruction of justice).

Baca Juga: Kades, BPD dan ASN Harus Bersikap Netral Dalam Pemilu 2024, Bawaslu Subang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kombes Agus terbukti menghilangkan alat bukti DVR CCTV pos keamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, dan tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Selain itu, Kombes Agus disebut terbukti melakukan pemufakatan dengan tersangka perkara merintangi penyidikan termasuk Ferdy Sambo.

Kombes Agus Nur Patria terbukti membantu dugaan peristiwa pidana eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo,

“Hasil keputusan sidang kode etik memutuskan bahwa, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian,” kata Irjen Dedi, di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Usul ke Kapolri Gunakan Jasa Uya Kuya Deteksi Kebohongan Ferdy Sambo

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dijatuhkan majelis sidang etik yang menilai keterlibatan Kombes Agus Nur Patria membantu dugaan kasus pidana Ferdy Sambo.

Majelis KKEP secara bulat menyatakan Kombes Agus Nur Patria terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Atas keputusan majelis yang menjatuhkan sangsi pemecatan, Kombes Agus Nur Patria mengajukan banding atas vonis etik yang sidangnya mulai digelar pada Selasa 6 September 2022 dengan menghadirkan belasan saksi-saksi.

Keputusan pemecatan Kompol Agus Nur Patria menyusul pemecatan yang telah dijatuhkan Polri dalam kasus yang sama kepada eks adiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mabes Polri Klarifikasi Soal Anak Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Sanksi pemecatan jadi anggota Polri juga harus diterima eks Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo,

Sebelumnya, Kombes Agus Nur Patria disangkakan telah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Timsus menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022.***

 

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah