Nekad Bantu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria Akhirnya Dipecat

- 8 September 2022, 10:24 WIB
Kombes Pol. Agus Nur Patria saat menjalani sidang etik polri, Rabu, 7 September 2022.
Kombes Pol. Agus Nur Patria saat menjalani sidang etik polri, Rabu, 7 September 2022. /tangkapan layar/Youtube Polri TV Radio/

BERITA SUBANG - Eks Kaden A Biropaminal, Kombes Agus Nur Patria dipecat dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam Sidang etik tebukti Kombes Agus terbukti membantu eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, merintangi penyidikan kasus Brigadir Yosua Huatabarat (Brigadir J), dengan menghilangkan alat bukti.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan setelah majelis secara bulat menyatakan Agus terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Mabes Polri Klarifikasi Soal Anak Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Kapolri: Modal 'Air Mata Buaya', Usaha Ferdy Sambo Tutupi 'Bau Busuk' Pembunuhan Sangat Kuat 

“Hasil keputusan sidang kode etik memutuskan bahwa, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian,” kata Irjen Dedi, di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Kombes Agus, lanjut Kadiv Humas, terbukti menghilangkan alat bukti DVR CCTV pos keamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, dan tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Selain itu, Kombes Agus disebut terbukti melakukan pemufakatan dengan tersangka perkara merintangi penyidikan termasuk Ferdy Sambo.

 Baca Juga: Wewenang Ferdy Sambo Telah Dilucuti, Kapolri Minta Penyidik dan Timsus Tak Perlu Ragu

Dedi menyebutkan, serupa dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus mengajukan banding atas vonis etik yang sidangnya mulai digelar pada Selasa 6 September 2022 dengan menghadirkan belasan saksi-saksi.

Sebelumnya, Agus dikenai sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022.

Timsus Polri telah menersangkakan Kombes Agus Nur Patria dalam perkara merintangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Pinangki Bebas, JPU Tak Kasasi ICW Dulu Ucapkan Selamat Ke Burhanuddin, Kini MAKI Pelit Komentar

Selain Agus, penyidik juga menersangkakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,  mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari seluruh tersangka, empat diantaranya sudah menjalani sidang etik yakni, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria. Keempatnya dinyatakan dipecat dari Polri. Sedangkan tersangka lainnya yakni Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin masih menunggu sidang etik yang digelar Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah