Wewenang Ferdy Sambo Telah Dilucuti, Kapolri Minta Penyidik dan Timsus Tak Perlu Ragu

- 8 September 2022, 07:03 WIB
Wewenang Ferdy Sambo Telah Dilucuti, Kapolri Minta Penyidik dan Timsus Tak Perlu Ragu
Wewenang Ferdy Sambo Telah Dilucuti, Kapolri Minta Penyidik dan Timsus Tak Perlu Ragu /Antara/Akbar Nugroho Gumay

Baca Juga: Mabes Polri Klarifikasi Soal Anak Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Pose Polwan Cantik Bripda Ismi Aisyah, Netizen: Baru Tahu Kalau Bidadari Bisa Jadi Polisi

Hanya saja, ketakutan itu telah teratasi setelah Kapolri memutasi Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri.

Saat ini kendala tersebut sudah berhasil dilewati. Apalagi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan tujuh tersangka obstruction of justice terkait kasus Brigadir J.

“Saya kira, kita melampaui hambatan-hambatan tersebut dan hasilnya seperti yang sekarang.,” ujarnya.

Kapolri juga memastikan, dalam proses penyidikan tim khusus (timsus) tetap mengedepankan science crime investigation.

Baca Juga: DPR Ingatkan Komnas HAM dan Perempuan Bersikap Netral Soal Nasib Putri, Tak Perlu Giring Opini

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo sudah mengakui sebagai dalang pembunuhan tersebut. Ia memerintahkan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Jenderal Ompong

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah