Teddy Minahasa Bakal Habisi Konsorsium 303 Judi di Sumatera Barat

- 22 Agustus 2022, 12:24 WIB
Ketua Umum HDCI Irjen Pol Teddy Minahasa dan Dewan Kehormatan HDCI Komjen Purn Nanan Soekarna
Ketua Umum HDCI Irjen Pol Teddy Minahasa dan Dewan Kehormatan HDCI Komjen Purn Nanan Soekarna /Instagram @hdcibali

BERITA SUBANG- Di tengah maraknya perbincangan tentang perjudian yang menyebut nama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, muncul sosok Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian.

Teddy Minahasa menyatakan tak segan menindak tegas apabila ada oknum anggotanya yang terlibat membekingi perjudian di wilayahnya.

Sejak Senin, 1 Agustus 2022 hingga Senin 15 Agustus 2022 ini, Irjen Teddy Minahasa yang sebelum merupakan mantan Ajudan Wapres RI Jusuf Kalla itu mengklaim sudah berhasil mengungkap kriminal bersandi 303 ini. Dari 124 kasus,  sebanyak 226 orang tersangka telah ditangkap.

 Baca Juga: Biar Terang Benderang, DPR Usulkan Berhentikan Kapolri Listyo Sigit di Kasus Sambo

Baca Juga: Mabes Polri: Tiga Kapolda Tidak Akan Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J

Irjen Teddy Minahasa kini menjabat sebagai Kapolda Sumbar, menggantikan Irjen pol Toni Harmanto yang dimutasi mengisi posisi Kapolda Sumatera Selatan.

kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J telah mengantarkan eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo masuk penjara.

Tidak hanya itu, bisnis ilegal yang diduga dilakukan kelompok Ferdy Sambo seperti judi online, narkoba hingga penyelundupan solar terus diungkap.

Seperti diketahui, 303 merupakan sandi kepolisian yang merujuk pada salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).  Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x