BERITA SUBANG -Tim khusus Polri akan menentukan status hukum Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, status isteri Sambo akan disampaikan langsung oleh penyidik tim khusus dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 19 Agustus 2022.
"Besok habis Jumat-an akan disampaikan oleh timsus," ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Kamis 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri
Dedi mengungkapkan penyidik tim khusus telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap isteri mantan Kadiv Propam itu sejak pagi hari.
Namun, dirinya tidak membeberkan lebih lanjut kapan dan materi pemeriksaan terhadap Putri.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak polisi agar menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kamaruddin mengatakan Putri ikut berpura-pura dan berpartisipasi dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo.