Lakon Pura-pura 'Gila' Bakal Berakhir, Timsus Tentukan Status Putri Besok

- 18 Agustus 2022, 15:41 WIB
Lakon Pura-pura 'Gila' Bakal Berakhir, Timsus Tentukan Status Putri Besok
Lakon Pura-pura 'Gila' Bakal Berakhir, Timsus Tentukan Status Putri Besok /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom

Menurut Kamaruddin, Putri juga tak merasa bersalah dan tak meminta maaf kepada keluarga soal tuduhan kekerasan seksual oleh Brigadir J.

"Karena Ibu PC enggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022.

 Baca Juga: Isu Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 Memanas, Irsus Bakal Periksa Tiga Kapolda?

Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan tidakprofesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x