Dinilai Cacat Hukum, Pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta Digugat

- 18 Agustus 2022, 09:13 WIB
Tim Kuasa hukum Julizar, Rastiawan Arif Pratomo (kiri).
Tim Kuasa hukum Julizar, Rastiawan Arif Pratomo (kiri). /

 

BERITA SUBANG -Hasil pemilihan ketua umum KONI DKI Jakarta yang dilakukan saat Musyawarah Olah Raga Provinsi(Musorprov) ke 12 KONI DKI pada 12 Maret 2022 digugat ke Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia(BAORI).

Gugatan dimohonkan Julizar Idris, salah seorang kandidat dalam pemilihan tersebut.

Termohonnya adalah Ketua terpilih Hidayat Humaid, Pengurus KONI DKI Jakarta sebelumnya yang menjadi penyelenggara, Ketua KONI DKI Jakarta sebelumnya Laksma TNI Purn Djamhuron P Wibowo dan Aminullah Ketua Sidang Musorprov 2022.

 Baca Juga: Kamaruddin: Tuduhan Pelecehan Seksual Gugur, Pembuat Skenarionya Telah Mundur

“Gugatan dilakukan karena dalam proses pemilihan tersebut, agenda pemilihan ketua yang disepakati ternyata tidak dilaksanakan,” kata Julizar Idris dalam keterangan tertulis Rabu 17 Agustus 2022.

Agenda itu diantaranya adalah penyampaian visi dan misi Calon Ketua dan proses pemungutan Suara untuk memilih calon ketua baru itu sendiri.

Hal ini, kata Julizar Idris, mencederai semangat demokrasi dan jiwa sportivitas yang menjadi dasar dari organisasi keolahragaan di Indonesia ini.

 Baca Juga: Satu Komando, Polda Se Indonesia Bakal Sikat Konsorsium 303, Nama Bandar Telah Dikantongi?

Menurut Julizar Idris, penetapan pemilihan ketua pada Musorprov dianggap cacat, karena hanya dengan menggunakan surat dukungan dari masing-masing cabor maupun badan fungsional di lingkungan KONI DKI.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x