Dinilai Cacat Hukum, Pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta Digugat

- 18 Agustus 2022, 09:13 WIB
Tim Kuasa hukum Julizar, Rastiawan Arif Pratomo (kiri).
Tim Kuasa hukum Julizar, Rastiawan Arif Pratomo (kiri). /

Padahal surat dukungan hanyalah pelengkap persyaratan belaka. “Untuk memenangi kontestasi haruslah dilakukan pemungutan suara sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI,” Julizar Idris.

Penetapan dukungan surat suara ini selain tidak ada verifikasi dan transparansi yang jelas saat Musorprov, namun juga sudah mendapat protes keras saat even ini berlangsung dari kubu Julizar Idris.

Baca Juga: Taruhan Nyawa, IPW Bakal Bongkar Kebobrokan Sambo, Soal Perempuan, Judi Hingga Narkoba 

Agenda yang sudah disepakati sebelumnya malah tidak dilaksanakan yaitu penyampaian visi dan misi, persiapan pemilihan dan pelaksanaan pemungutan suara.

Namun protes ini tidak mendapat tanggapan dari panitia Musorprov.

Pernyataan bahwa pemilihan ketua umum ini adalah lewat musyawarah untuk mencapai mufakat adalah sebuah penyesatan dan kebohongan publik.

Karena itu selain tidak adanya pemungutan suara sebagaimana yang diatur oleh AD/ART, proses musyawarah dan upaya mencapai permufakatan bersama itu sendiri tidak pernah ada sama sekali.

 

Penetapan ketua ditentukan secara sepihak dan menyampingkan nilai-nilai demokrasi.

Saat ini mediasi melalui BAORI sudah dilakukan namun tidak ditemui kata sepakat karenanya gugatan ini akan dilanjutkan ke persidangan yang akan dilakukan dalam beberapa minggu mendatang.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x