Kasus Penembakan Brigadir J Banyak Versi, Rumah Pribadi Sambo Diduga Tempat Eksekusi

- 16 Agustus 2022, 09:24 WIB
Eksekusi Tembak Brigadir J Punya Banyak Versi, Rumah Pribadi Sambo Diduga Tempat Eksesusi
Eksekusi Tembak Brigadir J Punya Banyak Versi, Rumah Pribadi Sambo Diduga Tempat Eksesusi /Kolase Foto ANTARA News/

 

BERITA SUBANG – Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini belum sepenuhnya terkuak meski sejumlah tersangka telah ditangkap.

Namun demikian, sejumlah sumber resmi kini telah berani terang-terangan mengungkap, meski dengan ragam ceritanya berbeda.

Deolipa Yumara, mantan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer mengatakan, Bharada E disebut ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Kisah Jijik Versi Mahfud MD Tekuak, Bumbu LGBT Hiasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Keterangan itu disampaikan Deolipa Yumara dalam Program Aiman di Kompas TV, Senin 15 15 Agustus 2022.

Hanya saja, Deolipa tidak tahu soal senjata yang digunakan Irjen Ferdy Sambo saat menembak Brigadir J.

“Ya saya enggak tahu. Tapi dia (Bharada E) menembak, Sambo menembak, ini situasional kan. Habis itu katanya Sambo menembak ke dinding,” ungkap Deolipa.

Deolipa memastikan mantan kliennya tersebut tidak mempunyai motif untuk menembak Brigadir J, apalagi membunuh.

Baca Juga: Bongkar Aset Fantastis, Kamaruddin Duga Sambo Polisi Sultan 

“Itu semua murni perintah dan tidak ada kepentingan dalam peristiwa itu,” kata Deolipa.

Saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak, Menurut Deolipa,  Brigadir J masih dalam kondisi hidup dengan posisi telapak tangan menyatu di belakang kepala.

“Brigadir Yosua berlutut begini (posisi telapak tangan menyatu di belakang kepala -red), masih hidup, ketakutan,” ucap Deolipa.

“Kata Richard, kata Eliezer, dia (Brigadir J) berlutut di depannya Sambo, di depannya Yosua.”

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Sindikat 303 Judi Online Pluit, Diduga Konsorsium PIK

Kondisi situasional tersebut, kata Deolipa membuat Bharada E bingung atas perintah tanpa akal atasannya untuk menembak Brigadir J.

“Yang ditembak siapa? Teman tidurnya satu kamar, setiap hari mereka tidur bareng dari tanggal 2 Juli sampai 8 (Juli) pagi,” kata Deolipa.

Sehingga ketika itu, kata Deolipa, Bharada E mendapat seruan dari Ferdy Sambo berkali-kali untuk segera menembak Brigadir J.

Baca Juga: Netizen Nyinyir, Bilang Wajah Cantik AKP Rita Yuliana Hasil Oplas, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  seperti ditulis majalah Tempo, Sabtu 13 Agustus 2022 memberikan mengungkap fakta baru berdasarkan keterangan tersangka.

Keterangan ini didapat dari Bharada E saat menyampaikan cerita itu secara tertulis pada 5 Agustus 2022. Tulisan tangan itu dibuat Richard selama enam jam.

Menurut pengakuan Richard, Irjen Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J.

Adapun perintah Sambo kepada Bharada E untuk menembak Yosua disampaikan di rumah pribadinya Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, Kapolri yakin penembakan terhadap Yosua memang direncanakan.

"Mengarah ke pembunuhan berencana sudah jelas," kata dia.

Baca Juga: Isu Fadil Imran Diperiksa Irsus Berhembus Kencang, Mabes Belum Beri Jawaban

Sementara itu, satu sumber di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi jika Bharada E menyebut Ferdy Sambo sebagai penarik pelatik pertama dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Pengakuan itu didapati LPSK ketika melakukan pemeriksaan atau asesmen terhadap Bharada E pada Jumat 12 Agustus 2022.

Sambo Aktor Utama

Komnas HAM mengungkapkan jika Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua.

“Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak.

Baca Juga: Cek Fakta, Tujuh Ajudan Sambo Positif Pakai Narkoba

“Beliau tadi mengakui itu adalah rancangan dia sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah