Kasus Penembakan Brigadir J Banyak Versi, Rumah Pribadi Sambo Diduga Tempat Eksekusi

- 16 Agustus 2022, 09:24 WIB
Eksekusi Tembak Brigadir J Punya Banyak Versi, Rumah Pribadi Sambo Diduga Tempat Eksesusi
Eksekusi Tembak Brigadir J Punya Banyak Versi, Rumah Pribadi Sambo Diduga Tempat Eksesusi /Kolase Foto ANTARA News/

“Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak.

Baca Juga: Cek Fakta, Tujuh Ajudan Sambo Positif Pakai Narkoba

“Beliau tadi mengakui itu adalah rancangan dia sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah