Keterangan ini didapat dari Bharada E saat menyampaikan cerita itu secara tertulis pada 5 Agustus 2022. Tulisan tangan itu dibuat Richard selama enam jam.
Menurut pengakuan Richard, Irjen Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J.
Adapun perintah Sambo kepada Bharada E untuk menembak Yosua disampaikan di rumah pribadinya Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, Kapolri yakin penembakan terhadap Yosua memang direncanakan.
"Mengarah ke pembunuhan berencana sudah jelas," kata dia.
Baca Juga: Isu Fadil Imran Diperiksa Irsus Berhembus Kencang, Mabes Belum Beri Jawaban
Sementara itu, satu sumber di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi jika Bharada E menyebut Ferdy Sambo sebagai penarik pelatik pertama dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Pengakuan itu didapati LPSK ketika melakukan pemeriksaan atau asesmen terhadap Bharada E pada Jumat 12 Agustus 2022.
Sambo Aktor Utama
Komnas HAM mengungkapkan jika Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua.