Tersangka Surya Darmadi, disangkakan langgar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun.
Sebanyak Rp10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara.
Sisanya, menurut pihak kejaksaan, adalah kerugian perekonomian negara.
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.
***