Jaga Bharada E dari Konpirasi Jahat, LPSK Suplai Logistik Hingga Pasang CCTV

- 13 Agustus 2022, 15:07 WIB
Potret Bharada E tersangka kasus Brigadir J
Potret Bharada E tersangka kasus Brigadir J /Tangkapann Layar youtube Beda Nggak?/

Sebagai informasi, perlindungan yang diberikan oleh LPSK terhadap pemohonnya dilakukan guna menjamin keterangan saksi atau korban tidak dipengaruhi oleh adanya ancaman serta tekanan dari pelaku dan lainnya.

Dalam konteks perlindungan darurat yang diberikan kepada Bharada E, Hasto menjelaskan itu diperlukan lantaran assesment JC Bharada E telah memenuhi syarat.

Baca Juga: 16 Perwira Polisi Ditahan di Tempat Khusus di Provost Terkait Pelanggaran Etik

"Perlindungan darurat itu diperlukan, untuk pemohon yang memang menghadapi ancaman dan atau proses hukumnya sudah berjalan dan dia memerlukan pendampingan oleh LPSK," kata Hasto.

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E, berdasarkan pesan singkat Hasto, yakni, penebalan di rutan, pemasangan CCTV portabel, suplai logistik, cek steril udara,pemeriksaan rutin dokter/psikologi dan mendatangkan rohaniawan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan LPSK dapat memberikan perlindungan darurat terutama dalam waktu maksimal 30 hari sejak pemohon mengajukan permohonan perlindungan.

Dia menekankan perlindungan darurat dapat dilakukan selama LPSK dapat diyakinkan oleh situasi pemohon yang membutuhkan secara segera.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x