Cek Fakta, Kominfo Gagal Berantas Kode 303 Judi Online Karena Ada Geng Coklat

- 13 Agustus 2022, 09:09 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Reuters/

Mulai dari pertanyaan ringan mengapa judi online bebas beroperasi hingga tuduhan bahwa langgengnya bisnis judi online (online gambling) di Indonesia karena ada beking kelompok tertentu. Masyarakat menyebutnya sebagai kejahatan kerah putih, pejabat korup, hingga geng coklat.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai Menkominfo tidak tegas dan lemah dalam penanganan judi online.

Baca Juga: Kamaruddin Minta Kapolri Dalami Konspirasi Kode 303 Judi Online Bareng TNI

Bahkan Hidayat Nur Wahid menyesalkan pernyataan Dirjen di Kemenkominfo yang menyebut bahwa platform judi online hanyalah permainan kartu biasa.

"Ini Pernyataan aneh. Sesuai ketentuan Konstitusi UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3 adalah negara hukum. Negara hadir untuk menegakkan hukum. Tidak malah mengesankan tak berdaya berhadapan dengan pelanggaran hukum seperti munculnya situs judi online,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Rabu 3 Agustus 2022.

Menurut Hidayat Nur Wahid judi merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum. Seharusnya, sejak awal Menkominfo tidak menyatakan bahwa dirinya tidak mampu menghentikan situs judi online.

Baca Juga: Kode 303 Marak di Indonesia, Kapolri Perintahkan Tangkap Bandar dan Beking Judi

“Negara ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online," papar Hidayat.

Sindiran pedas juga banyak pesohor di Tanah Air, salah satunya  Deddy Corbuzier.  

Lewat akun Instagramnya @mastercorbuzier, pada Minggu 31 Juli 2022, Deddy member sindirian pedas terkait judi online yang ditujukan ke Kemenkominfo.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x